Eksposekriminal.com | Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Miras) dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2026 di wilayah hukum Polsek Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Margahayu AKP Suparnanto, S.H., M.H., dengan melibatkan personel piket fungsi Polsek Margahayu serta bersinergi bersama Kanit Pol PP Kecamatan Margahayu dan anggota Satpol PP.
Operasi dilaksanakan dengan sasaran toko jamu dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Desa Sayati, Kecamatan Margahayu. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mendatangi dua kios yang dalam kondisi buka, yakni kios jamu milik Sdr. Daryo dan kios milik Sdr. Ano H. Daya yang berlokasi di Jalan Sayati Lama.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 53 botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin resmi. Selanjutnya, petugas melakukan pendataan serta memberikan imbauan tegas kepada para pemilik kios agar tidak lagi menjual minuman beralkohol, khususnya dalam rangka mendukung cipta kondisi Operasi Pekat Lodaya 2026 di wilayah hukum Polsek Margahayu.
Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Polresta Bandung dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat secara berkelanjutan.
