PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS TIPU GELAP KE JPU OLEH SAT RESKRIM POLRES SUKABUMI

News77 Dilihat

Sukabumi – Eksposkriminal.com // Polres Sukabumi_ Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (31/3/23).

Dijelaskan Kapolres Sukabumi AKBP MARULY PARDEDE, S.H., S.I.K., M.H. (AA DEDE). Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. IWAN RISMAWAN Als ARIS (49). Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengambil beras dibayar setelah penjualan. Setelah beberapa bulan berjalan Korban merasa tidak ada uang hasil penjualan beras yang masuk, Oleh karena itu Korban mengalami kerugian 5.200 Kg beras/uang sebanyak Rp. 85.000.000” Jelas Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri, S.H.

“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Tutup IPDA SAPRI, S.H.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *