Sumedang – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu telah menghasilkan langkah penting dalam memastikan penggantian yang adil bagi masyarakat yang terdampak. Pada hari ini, telah dilakukan pengecekan lokasi pengganti untuk Tanah Kas Desa Conggeang Wetan yang sebelumnya terkena pembebasan lahan untuk proyek tersebut.Selasa (10/10/23)
Dalam kegiatan ini, hadir beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengecekan, termasuk Camat Conggeang beserta staf,
Kepala Desa Conggeang Wetan dan perangkat desa,Kepala Pengadaan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang dan timnya,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Pembangunan Tol Cisumdawu,
Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas,
Para pemilik tanah yang akan digunakan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) pengganti.
Proses pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi pengganti yang akan dijadikan Tanah Kas Desa adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memadai, dan memberikan manfaat yang setara bagi masyarakat desa yang terkena dampak. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur juga mendapatkan kompensasi yang adil.
Selama kegiatan berlangsung, dilakukan pemantauan lapangan, pengecekan legalitas, dan dialog terbuka dengan pemilik tanah yang terdampak. Semua pihak yang hadir berupaya untuk mencapai kesepakatan yang adil dan transparan.
Camat Conggeang, dalam sambutannya, mengatakan, “Kami memastikan bahwa proses penggantian lahan ini dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi. Tujuan utama kami adalah memastikan kesejahteraan masyarakat terdampak yang menjadi prioritas dalam setiap tahap proses ini.”
Kegiatan pengecekan lokasi pengganti ini merupakan langkah penting dalam proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang berkelanjutan. Pemerintah berharap agar proses pembebasan lahan dan kompensasi dapat berjalan dengan lancar sehingga pembangunan infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan kemajuan daerah.
(Red)