Pengrusakan Plang Putusan Pengadilan dan Ancaman Pembunuhan Prada Rizky – Anggota TNI Yonkes Kostrad Bogor 

News88 Dilihat

Banten – eksposkriminal.com //  Sabtu tanggal 05 November 2022 sekitar pukul 01.00 wib di Kp. Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kec. Banjarsari, Kab. Lebak, Provinsi Banten. Telah terjadi Tindakan Pengrusakan plang pemberitahuan putusan pengadilan dan juga diduga Tindakan pengancaman pembunuhan terhadap salah satu ahli waris penggugat An. Prada Rizky (Anggota TNI Yonkes kostrad)

Dengan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu sekira jam 00.25 Wib. Telah didapat informasi tentang adanya kegiatan pemasangan plang di Kp. Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kec. Banjarsari, Kab. Lebak, Banten, yang mana plang tersebut dipasang oleh pihak penggugat dengan dasar hasil putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dimenangkan oleh penggugat.

Adapun plang yang dipasang sebanyak 6 (Enam) buah plang, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, telah terjadi keributan di area pemasangan plang, yang mana dari pihak tergugat mencabut serta merusak kembali plang tersebut, adapun jumlah orang dari pihak tergugat diperkirakan sebanyak 15 orang, menurut dari keterangan keluarga penggugat setelah merusak plang dari salah satu tergugat yang diketahui bernama Sdr. UJANG.

Tiba-tiba menghampiri rumah dari penggugat yang tidak jauh dari area pemasangan plang, yang mana Sdr. UJANG membawa senjata tajam berupa golok saat itu di depan rumah ada salah satu keluarga penggugat diketahui bernama PRADA RIZKI (Anggota TNI Yonkes kostrad), pada saat itu terjadi pengancaman terhadap PRADA RIZKI yang dilakukan oleh Sdr. UJANG, adapun bentuk pengancaman terhadap PRADA RIZKY yaitu dengan melontarkan kata “SAYA BUNUH KAMU” sambil Sdr. UJANG memegang golok, setelah itu Sdr. UJANG atau tergugat kembali ke rumahnya.

“Tindakan yang diambil. pertama Mendatangi TKP, lalu Mencari keterangan dari saksi-saksi. Dan Melaporkan kepada Komando atas”, ucap Prada Rizki ketika dimintai keterangannya oleh awak media GHI.

Sambung Prada Rizky “Hal tersebut terjadi diakibatkan sengketa lahan yang putusan pengadilan sudah dimenangkan oleh pihak penggugat. Serta Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan pemasangan plang pemberitahuan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh penggugat,

Sehingga dibuatkannya pemberitaan ini, agar ada tindakan hukum atas apa yang terjadi dilapangan dengan melaporkan kepada pimpinan atas kesatuan, dan melanjutkan putusan dari hasil pengadilan yang jelas jelas dimenangkan oleh pihak kami”, tambah Prada Rizki.

“Demikian laporan kepada komandan, dari laporkan awal yang dapat dilaporkan dan dokumentasi terlampir. Dandim 0603/Lbk – dari Danramil 0312/ Banjarsari”, tutup Prada Rizki.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *