GARUT,EksposeKriminal.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Garut Gelar Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Garut di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, jln Merdeka No 222 Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. pada hari Rabu (13/11/2024)
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha mengatakan, ini adalah implementasi keberlanjutan dari Pemerintah Kabupaten Garut Bapak PJ Bupati Sudah melaksanakan MOU dengan Kejaksaan Negeri Garut.Terkait Pendampingan Hukum baik Perdata maupun lainnya yang di gagas oleh kasi Datin, maka di tekdon, setiap SKPD untuk melakukan kerja sama per SKPD dengan Kejaksaan Negeri Garut.
Alhamdulillah pada hari ini Rabu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah melakukan MOU atau kerja sama dan penandatanganan Pak Kadis DPMPD dan Kejaksaan Negeri Garut, terkait pendampingan Hukum karena DPMPD ini adalah SKPD ini adalah Pemangku Desa bahwa Pemerintah Desa didalamnya kami libatkan,” ujar Erwin Rianto
Maka dengan gagasan ibu Kejari untuk mengundang para Camat dan Kepala Desa untuk menjalankan suatu program dari Kejaksaan Negeri terkait Program Restoratif Justice di Desa-desa, maka kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut akan mempasilitasi terkait terbentuknya kelembagaan Restoratif Justice di Desa atau yang di sebut Rumah RJ di 421 Desa dan inggsaallaoh setelah terbentuknya RJ di Desa-desa akan di adakan Launching Program tersebut.
Erwin Rianto menambahkan, bahwa Program RJ ini wajib untuk di tindaklanjuti oleh Seluruh Desa di Kabupaten Garut, dan program ini bertujuan untuk membantu jika ada laporan yang masuk ke Kejaksaan akan dikembalikan lagi ke Desa untuk ditangani di musyawarah terlebih dahulu di tingkat Desa. jika tidak bisa dilakukan di Desa baru di kembalikan lagi kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk di ambil langkah Hukum.
(Rus)
