Sibolga – eksposkriminal.com – Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki inisial AIS Als I (27) warga jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, pelaku pencurian Becak Bermotor (Betor) ketika berada disebuah tempat makan minum ringan di jalan Gambolo, Sibolga , pada hari Senin (27/06/2022).
Kemudian, pada hari Sabtu (16/07/2022) pukul 10.00 wib kembali diamankan satu orang lagi laki-laki inisial SSP Als SJ (42) warga jalan SM. Raja, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, ketika sedang berada di pekuburan Santeong Sibolga.
“Sehubungan dengan laporan Irpan Agustin (35) warga jalan Padang Sidempuan, Gg. Prona, Kel. Sarudik, Kab.Tapteng, dimana ketika memarkirkan 1(satu) unit betor di jalan SM Raja simpang Gg. Nadia, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, telah hilang. Sehingga, korban dirugikan sekitar Rp 30.000.000 ,(Tiga puluh juta) rupiah,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag, melalui keterangan tertulisnya.
Dijelaskan Sormin, Perbuatan yang telah dilakukan pelaku adalah mengambil 1 (satu) unit betor honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang MH1KC0217KK058954 dan nosin KC02E1059159 yang parkir di jalam SM. Raja Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada hari Senin (30/05/2022) pukul 03.00 Wib.
“Untuk mengambil 1 unit betor tersebut dilakukan oleh pelaku AIS Als I dan pelaku SSP Als SJ bersama pelaku AH Als AP (telah diamankan dan sekarang dititipkan di Lapas Tukka),” jelas Sormin.
Ditambahkan Sormin, akibat perbuatan pelaku dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan pelaku tidak mengenal sipemilik barang dan pelaku mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang.
Pelaku AIS Als I dan pelaku SSP Als SJ ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga. Sedangkan pelaku AH Als AP telah dititip ke Lapas Tukka dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Polisi menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit betor honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang MH1KC0217KK058954 dan nosin KC02E1059159,” pungkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag.
(Red)
