Gorontalo // Di era yang menuntut transparansi dan kompetensi tinggi, setiap profesi dituntut untuk dijalankan secara profesional dan terlegitimasi, termasuk profesi penyidik Polri. Menyikapi hal tersebut, Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan sertifikasi penyidik dan penyidik pembantu bagi personel Polda dan jajaran Polres . Rabu (17/12/25)
Kegiatan sertifikasi ini dibuka langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa penyidik Polri sebagai penyidik utama memiliki tantangan besar dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di era global. Penyidik tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan yang memadai, tetapi juga harus memenuhi standar kompetensi yang mencakup integritas, upaya kerja, serta kemampuan profesional dalam menjalankan proses penyidikan.
Kapolda Gorontalo juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penyidikan, memastikan seluruh penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan, serta membangun komunikasi yang humanis dengan masyarakat dan para pihak yang berperkara.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sertifikasi penyidik kali ini diikuti oleh 108 personel, terdiri dari penyidik dan penyidik pembantu dari tingkat Polda maupun Polres dan Polsek jajaran.
Menurutnya, kegiatan sertifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang dalam rangka pemenuhan syarat kompetensi dan legitimasi bagi penyidik dalam menjalankan tugas penyidikan. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas-tugas penyidikan dapat berjalan secara proporsional, profesional, dan berintegritas.
Kegiatan sertifikasi dilaksanakan selama tiga hari dengan materi pengujian yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan integritas yang dimiliki oleh para penyidik reserse Polda Gorontalo dan jajaran, sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Gorontalo.
(Denmoel)

