Polsek Baleendah Bersama Koramil Baleendah Sidak Warung Diduga Jual Miras, Amankan 90 Botol Miras dan 2 Jerigen Tuak

News21 Dilihat

Baleendah – (06/08/2026) Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Polsek Baleendah bersama Koramil Baleendah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baleendah, Iptu H. Yusuf Juhara, tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 botol minuman keras berbagai merek serta 2 jerigen miras jenis tuak.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Baleendah untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sekaligus wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan di wilayah Baleendah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan Polsek Baleendah mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

“Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif melaporkan ke layanan 110 apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan masing-masing”. ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.

Dengan adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Baleendah tetap aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *