Polsek Bandung Kulon gelar Konferensi Pers Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak dan Pengrusakan

Bandung – Polrestabes Bandung-Polda Jabar*
Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana S.,Sos.,MH. gelar
Konferensi Pers di Makopolsek Bandung Kulon Jl.Syahbandar No.7 RT,01 Rw.10 Kel.Caringin Kec Bandung Kulon Kota Bandung.
tentang kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUH Pidana, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 sekira Pukul 11.30 Wib, di PT. SUNRISE ABADI d/a Jalan Soekarno-Hatta No. 9 Rt. 007 RW. 003 Kel. Cibuntu Kec. Bandung Kulon Kota Bandung.

Adapun identitas korban sbb :
~ JO THIONG HIN

Adapun Pelaku sbb:
~ AGUNG KURNIAWAN

Konfrensi Pers
kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUH Pidana tersebut dihadiri oleh sbb :

1. Kapolsek Bandung Kulon
2. Wakapolsek Bandung Kulon
3. Para Kanit dan Panit Opsnal.
4. Bhabinkamtibmas
5. Humas Polrestabes Bandung
6. KBO Reskrim
7. Team Warta Polisi Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.,S.I.K.,M.Si.M.,Han melalui Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana S.,Sos.,MH bahwa giat tersebut di gelar agar masyarakat mengetahui bahwa kinerja Polri sebagai pelindung, pelayan,pengayom dan penegahan hukum betul betul dilaksanakan sesuai dengan tupoksi kepolisian.

(Red)

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Jumat Curhat, Warga Lapor Ke Kantor Polisi Terkait Knalpot Bising

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *