Bandung – Polrestabes Bandung-Polda Jabar*
Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana S.,Sos.,MH. gelar
Konferensi Pers di Makopolsek Bandung Kulon Jl.Syahbandar No.7 RT,01 Rw.10 Kel.Caringin Kec Bandung Kulon Kota Bandung.
tentang kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUH Pidana, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 sekira Pukul 11.30 Wib, di PT. SUNRISE ABADI d/a Jalan Soekarno-Hatta No. 9 Rt. 007 RW. 003 Kel. Cibuntu Kec. Bandung Kulon Kota Bandung.
Adapun identitas korban sbb :
~ JO THIONG HIN
Adapun Pelaku sbb:
~ AGUNG KURNIAWAN
Konfrensi Pers
kasus Tindak Pidana Pemerasan dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUH Pidana tersebut dihadiri oleh sbb :
1. Kapolsek Bandung Kulon
2. Wakapolsek Bandung Kulon
3. Para Kanit dan Panit Opsnal.
4. Bhabinkamtibmas
5. Humas Polrestabes Bandung
6. KBO Reskrim
7. Team Warta Polisi Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.,S.I.K.,M.Si.M.,Han melalui Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana S.,Sos.,MH bahwa giat tersebut di gelar agar masyarakat mengetahui bahwa kinerja Polri sebagai pelindung, pelayan,pengayom dan penegahan hukum betul betul dilaksanakan sesuai dengan tupoksi kepolisian.
(Red)