Garut | Polsek Cibatu Polres Garut mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Selasa (4/7/2023).
Pria tersebut adalah SG (22) warga Kecamatan Bayongbong Garut yang menjual obat obatan di warung miliknya.
Kapolsek Cibatu AKP Misno mengatakan Sdr. SG (23) di amankan pada selasa (4/7) sekitar pukul 15.30 Wib. di Warung dengan lokasi Desa Cibunar Kec Cibatu Kab Garut.
Saat di ciduk, dalam warung tersebut terdapat beberapa jenis obat terlarang, seperti obat DNP 98 butir, eximor 54 butir, 27 butir obat trihexpehnidyl dan 6 butir tramadol hci.
Selanjutnya Sdr. SG dan barang bukti di bawa ke kantor untuk di laksanakan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengharap agar masyarakat melaporkan ke Polisi apabila ada penjualan obat obat terlarang di lingkungannya,” pungkas Misno.
(Red)