eksposkrimin.com – Polrestabes Bandung. –
Guna menentukan dan memantapkan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kaler melaksanakan gelar perkara terkait adanya laporan masyarakat pada kasus atau perkara yang ditangani. Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Polsek Cibeunying Kaler. Senin (28/02/2023) siang.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Firdaus Iskandarsyah, S.I.Kom., MH., menyampaikan bahwa kegiatan gelar perkara adalah salah satu tahapan yang dilakukan oleh penyidik untuk menentukan arah penyidikan lebih lanjut dalam hal menentukan tersangka.
Lebih lanjut kapolsek mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut turut dilibatkan berbagai fungsi selain dari fungsi reskrim terutama para Kanit untuk mendengarkan pendapat masing-masing.
Dengan dilakukannya gelar perkara tersebut di harapkan peningkatan status tersangka dalam suatu perkara sudah sesuai dengan pasal yang dilanggar dan memenuhi unsur-unsur yang di sangkakan.
Senada dengan hal dimaksud, Kanit Reskrim Polsek Cibeunying Kaler Iptu Ade Kusmana, SH. menyampaikan dengan dilakukannya kegiatan gelar perkara diharapkan dapat meminimalisir keragu-raguan penyidik saat menjalankan tugas.
(Denmoel)
