Garut – Polsek Cikajang Polres Garut menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian kendaraan bermotor di salah satu minimarket di Jl. Raya Cikajang yang tepatnya di Kp. Cipaku Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cikajang AKP Adnan. M, mengintruksikan anggota Polsek Cikajang melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Cikajang berhasil menangkap pelaku “AN” (33) warga Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut yang tengah melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jl. Cipaku Desa Cikandang Kec. Cikajang Kabupaten Garut.
Setelah diamankan pelaku “AN” (33) diboyong ke Mapolsek Cikajang untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyelidikan anggota Kapolsek Cikajang mengatakan jika pelaku melakukan curanmor sebanyak 4 kali dan di 4 lokasi berbeda.
Dari ke 4 motor yang berhasil “AN” (33) curi menurut keterangannya ia menyebutkan ke 4 motor tersebut telah ia jual ke penadah di berbagai macam lokasi, ia melakukan aksi curanmor dari bulan Juni hingga Oktober.
“Kami telah berhasil menangkap pelaku curanmor handal beserta barang bukti berupa kunci astag yang dibalut dengan kain warna putih, 2 buah ujung kunci T dan satu buah ujung pembuka tutup rumah kunci. Kini kami telah berkoordinasi dengan Polsek Tarogong Kaler dan Polsek Bayongbong untuk mencari penadah dan barang bukti motor hasil curian.” Tutup Adnan.
(Red)