Eksposkriminal.com | Ibun – Polsek Ibun Polresta Bandung kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Rabu (16/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Operasi dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Ibun AIPTU Sutiyana bersama enam personel gabungan yang terdiri dari anggota Reskrim, SPK, dan Bhabinkamtibmas Polsek Ibun.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil menjaring dua unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Kepada para pengendara, petugas memberikan tindakan sesuai ketentuan serta mengimbau agar segera mengganti knalpot dengan knalpot standar demi menjaga kenyamanan bersama.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H. menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengurangi kebisingan yang meresahkan masyarakat.
“Polsek Ibun akan terus melaksanakan penertiban secara rutin disertai edukasi kepada masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Iptu Deny Fourtjahjanto S.H.
#Humas_Polsek_Ibun_Polresta_Bandung
