Polsek Ibun Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong, Empat Sepeda Motor Diamankan

News17 Dilihat

Ibun – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Ibun Polresta Bandung kembali menggelar operasi penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Minggu, 02 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai di Jalan Raya Patrol–Kamojang, Kampung Patrol, Desa Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, tepatnya di sekitar Jembatan Kuning.

Operasi dipimpin oleh Bawas Ps Kanit Reskrim Polsek Ibun, AIPTU Dani Suandani, bersama personel piket fungsi. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menindak empat unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar (brong).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H. menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Ibun dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ibun. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujar Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Ibun berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas terus meningkat sehingga tercipta lingkungan yang nyaman, aman, dan bebas dari gangguan kebisingan akibat knalpot brong. Tandasnya.

(Humas Polsek Ibun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *