Garut – Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Kadungora Polres Garut bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.
Bhabinkamtibmas Desa Talagasari Polsek Kadungora Polres GarutAiptu Gopransah, S.Sy, bersinergitas bersama aparatur kelurahan dan warga sekitar untuk menolak adanya penggunaan knalpot brong, miras ataupun narkoba di wilayahnya. Kamis (16/11/2023).
Salah satu upayanya yaitu dengan pemasangan spanduk himbauan penolakan penggunaan knalpot bising, peredaran miras atau narkoba di beberapa titik keramaian Desa Talagasari.
“Langkah ini merupakan suatu upaya yang kongkrit, yang dimana keseriusan kami bersama warga sekitar menolak seluruh kegiatan negatif di lingkungan masyarakat. Demi mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kondusifitas Desa Talagasari.” Tutup Gopransah.
(Red)