Polsek Kadungora Tangkap Pencuri Beras di Penggilingan Padi Desa Cisaat

News61 Dilihat

Garut – Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian beras yang terjadi di penggilingan padi milik Koko Komarudin, berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, bersama anggota piket langsung turun ke lokasi usai menerima laporan dari korban terkait aksi pencurian tersebut. Pelaku berinisial RR (20), warga Desa Cisaat, berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP beserta barang bukti 1 karung beras seberat 25 kg.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk ke area penggilingan dengan memanjat tembok, kemudian mengambil karung beras dan mengeluarkannya melalui lubang pembuangan sekam. Aksi tersebut dipergoki oleh korban dan seorang saksi yang kebetulan berada di lokasi saat kejadian. Korban kemudian melapor ke Polsek Kadungora, dan petugas bersama warga berhasil mengamankan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kadungora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman mengapresiasi cepatnya laporan dari warga serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Denmoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *