Subang – Minuman keras merupakan titik persoalan yang banyak memicu terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi, S.Pdi., M.M mengatakan, khusus masalah peredaran minuman keras, Polsek Pabuaran telah melakukan operasi secara rutin di wilayahnya.
“Banyak tangkapan minuman keras miras yang kami dapatkan dari pedagang di wilayah Kecamatan Pabuaran, dan kami menghimbau kepada para pedagang agar tidak membuka kembali peredaran Miras tersebut” tuturnya.
Menurutnya, dampak negatif dari pengalahgunaan minuman keras ini adalah timbulnya kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti penganiayaan, pelecehan seksual dan kasus kriminalitas lainnya.
Bagi masyarakat yang menjual minuman keras akan dilakukan sanksi serta barang itu akan disita sebagai barang bukti.
“Polsek Pabuaran akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka memberikan efek jera kepada para pengguna minuman keras serta penjual hingga distributor,” tuturnya.
Operasi Minuman Keras dilakukan untuk menindak dan mencegah peredaran minuman keras, juga untuk langkah antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas seperti premanisme, pelecehan seksual dan kasus kriminalitas lainnya, Ucap Kapolsek Pabuaran.
(Red)