Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, Melalui Unit Reskrim Gelar Razia Minuman Keras

News36 Dilihat

Polres Karawang – Personil unit reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang di pimpin Panit Reskrim Ipda Toni Ardiansyah S.H bersama anggota Aipda Alan Sutisna SH bersama Briptu Nafizal melaksanakan patroli malam hari sekaligus melakukan razia minuman keras (Miras) Senin malam, (10/11/2025) pukul.22.00 Wib

Kegiatan razia miras yang dilakukan personil piket reskrim dengan mendatangi toko serta kios jamu yang diduga menjual minuman keras diwilayah Polsek Rengasdengklok

Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, razia miras yang dilakukan unit reskrim Polsek Rengasdengklok guna meminimalisir peredaran minuman keras yang selama ini banyak di jual bebas

“Kegiatan ini merupakan atensi dari masyarakat, dimana banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya sekelompok remaja yang sering mabuk – mabukan di tempat umum,” jelas Kapolsek,
Selasa (11/11/2025)

Menurut Kapolsek, selain merusak moral generasi muda. minuman keras juga dapat mempengaruhi seseorang untuk berbuat kriminalitas

“Tidak sedikit moral generasi muda rusak akibat dari mengkonsumsi minuman keras, selain itu banyak juga pelaku tindak kriminalitas yang di awali dengan minum minuman keras,” ujarnya

Diungkapkan Kapolsek, dalam kegiatan razia miras, personil reskrim berhasil mengamankan 3 botol kecil minuman keras jenis arak

“Dalam kegiatan razia, anggota reskrim berhasil mengamankan 3 botol minuman jenis arak dari kios jamu di Dusun Bakan jati dan Bakan tengah Desa Karyasari Kec.Rengasdengklok, kepada pemilik kios dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras. sementara barang bukti kita amankan ke mapolsek untuk dilakukan pemusnahan ,” pungkasnya

Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *