Garut, EksposeKriminal.Com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui program Taros Kapolres, Polsek Samarang bersama Forkofimcam menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Samarang pada Saptu Malam (1/2/2025).
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., memimpin langsung operasi yang melibatkan personel Polsek serta unsur Forkofimcam lainnya. Dalam razia ini, petugas menindak 10 unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot bising yang melanggar aturan.
Menurut AKP Hilman, dasar hukum pelaksanaan operasi ini mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan razia hingga Kecamatan Samarang benar-benar terbebas dari kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas AKP Hilman.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan kondusif.
(RUS)
