Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil Ungkap Kasus Curanmor, dua Pelaku Ditangkap

News132 Dilihat

Eksposekriminal.com – Soreang – Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (7/11/2024), setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai hilangnya sebuah sepeda motor.

Kasus pencurian ini terjadi pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Soreang-Banjaran Kp.Ciburial timur No.373 Desa Soreang Kec.Soreang.

Korban Sahaludin, melaporkan bahwa sepeda motor Honda CRF berwarna Merah putih miliknya dengan nomor polisi D 4132 ZVB hilang di depan toko SB Tekstil.

Sepeda motor tersebut diparkir dengan tidak kunci kontak, yang ditinggalkan oleh korban untuk melaksanakan sholat jumat,korban mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Soreang berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga bernama DD dan HR, yang berdomisili di Kec.Arjasari Dan Banjaran, Unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin oleh AKP Gagan berhasil menangkap pelaku di Rumahnya, kemudian dibawa ke Polsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna merah hitam, Honda Beat yang digunakan oleh pelaku, 2 buah helm, dan satu lembar STNK milik korban.

Polsek Soreang telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti kasus ini, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq, S.H. M.H. menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah hukumnya guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Soreang. Pengawasan dan patroli akan terus kami tingkatkan untuk mencegah tindak pidana serupa,” tegas Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *