GORONTALO — Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan dan mengamankan puing-puing bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang berlokasi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Puing bangunan yang diduga berkaitan dengan situs cagar budaya tersebut ditemukan di sebuah lapangan terbuka. Penyidik kemudian memasang garis polisi (police line) pada Sabtu (5/9/2026) siang untuk mengamankan lokasi.
Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah barang bukti berupa puing bangunan bersejarah yang sebelumnya berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) diketahui telah hilang.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penemuan tersebut saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan salat Ashar di Masjid Polda Gorontalo.
“Ya betul. Barang bukti yang kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua untuk menginventarisasi barang bukti cagar budaya sudah ditemukan,” ujar Maruly.
Menurutnya, barang-barang tersebut ditemukan di wilayah Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh material yang ditemukan benar-benar berasal dari bongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak 28 Agustus 2026.
Maruly menjelaskan, di lokasi penemuan terdapat beberapa tumpukan material. Untuk memastikan asal-usul material tersebut, penyidik melibatkan ketua lingkungan, ahli arkeologi, serta warga sekitar dalam proses identifikasi.
“Dari hasil identifikasi, ada beberapa tumpukan material yang memang merupakan sisa bongkaran terminal lama Gorontalo dan ada material dari bongkaran bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Namun, untuk memastikan seluruhnya, masih perlu pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Penemuan tersebut sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini tengah didalami penyidik. Di antaranya, bagaimana puing-puing tersebut dapat berpindah dari lokasi awal ke tempat lain, siapa yang memindahkannya, serta atas perintah atau permintaan siapa pemindahan tersebut dilakukan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan perusakan cagar budaya tersebut maupun dugaan tindak pidana lainnya.
Untuk mencegah puing-puing tersebut kembali dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan, penyidik memasang police line di lokasi penemuan.
“Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan police line untuk mengamankan TKP agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Maruly.
Terapkan Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal sangkaan secara berlapis.
Pertama, Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terkait larangan setiap orang dengan sengaja merusak cagar budaya.
Kedua, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terkait dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, maupun sarana yang dimilikinya untuk melakukan tindak pidana terkait pelestarian cagar budaya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan situs cagar budaya tersebut.
Sementara terkait hilangnya barang bukti yang kemudian ditemukan di lokasi lain, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal terkait dugaan menghalangi proses penyidikan maupun dugaan tindak pidana pencurian.
“Untuk dugaan penghilangan barang bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian,” tutup Maruly.
(Red)
