Eksposekriminal.com – Dayeuhkolot, Kab. Bandung — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025 dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, Polsek Dayeuhkolot melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Razia tersebut dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai, oleh anggota piket fungsi Polsek Dayeuhkolot dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran miras.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Piket Pawas IPDA Asep Aan M., S.H., bersama personel piket fungsi Polsek Dayeuhkolot. Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Hasilnya, petugas mengamankan dua botol minuman keras, masing-masing jenis Anggur Merah dan Intisari, dari sebuah kios milik Sarwin, yang beralamat di Jl. Moch. Toha, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H., selaku Kapos Pam, menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya selama rangkaian Operasi Lilin Lodaya 2025.
“Razia miras ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal,” tegas Kapolsek.
Polsek Dayeuhkolot akan terus meningkatkan patroli dan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
