RINIANI NDRURU JELASKAN KRONOLOGI YANG SEBENARNYA ATAS DUGAAN MENGANIAYA SISWA

Eksposekriminal.com | Nisel – Pasca Peristiwa Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Guru terhadap siswanya berinisial MH Kelas XI SMA Negeri 3 Huruna, Kabupaten Nias Selatan pada Senin (18/01/2025) lalu, terduga pelaku kemudian dilaporkan secara resmi oleh keluarga MH ke Polres Nias Selatan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35 /2014.

Sementara Riani Ndruru Guru bidang PKS Kesiswaan di SMA Negeri 3 Huruna sebagai terlapor dalam peristiwa tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan terhadap siswanya atas nama MH yang masih duduk di Kelas XI dan menjelaskan Kronologi yang sebenarnya dalam keterangan persnya kepada Wartawan Media Jurnal Polri dan Media Eksposekriminal.com, pada Kamis (23/01/2025).

“Saya tidak melakukan penganiayaan kepada siswa sebagaimana dituduhkan Pak, adapun beberapa pemberitaan baik di media sosial maupun di media lainnya mengenai peristiwa itu tidak pernah dikonfirmasi kepada saya dan kronologinya tidak demikian,” ujar Riniani Ndruru.

*KRONOLOGI*
Riniani Ndruru menjelaskan bahwa terjadinya peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat 17 Januari 2025 sepulang sekolah dan saat itu para guru masih dikantor, kemudian siswa atas nama, Riang Hati Halawa, Warni Wati Giawa, Manaso Halawa, memasuki kantor guru untuk minta izin kepada para guru wali kelas tidak dapat hadir ke sekolah pada keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025 dengan alasan mau pergi ke “Pesta Pernikahan”.

“Atas permintaan itu, para guru wali kelas berserta bidang PKS kesiswaan tidak memberi izin karena alasan seperti itu, bahkan para guru juga mendapat surat undangan untuk menghadiri pesta yang sama, tetapi para guru tetap memilih untuk hadir di sekolah karena belajar di sekolah lebih penting daripada hanya sekedar menghadiri pesta pernikahan,” jelas Riniani.

Riniani menambahkan, keesokan harinya Sabtu 18 Januari 2025, siswa atas nama, Warni Wati Giawa dan Manaso Halawa tetap hadir di sekolah dan tidak melanggar apa yang disampaikan oleh para guru wali kelas beserta PKS kesiswaan dan siswa atas nama Riang Hati Halawa tetap tidak datang ke sekolah dan memilih untuk datang ke pesta.

Lanjut Riniani, pada hari Senin 20 Januari 2025, sebagai kegiatan rutin di sekolah dilaksanakan apel pagi yang di isi dengan kegiatan nyanyi dan doa serta pidato singkat, usai pidato tiba-tiba gerimis dan Riniani sebagai piket sekaligus PKS kesiswaan menyuruh siswa membentuk barisan di teras sekolah untuk mengecek siapa saja siswa yang tidak hadir pada hari Sabtu 18 Januari 2025.

“Terlebih dahulu saya memanggil RIANG HATI HALAWA kedepan dan bertanya kenapa masih melanggar tidak hadir ke sekolah dan tetap nekat untuk datang ke pesta, tetapi yang bersangkutan tidak menjawab melainkan berdiam diri dan malah memicu emosi,” terang Riniani Ndruru.

Riniani kemudian melanjutkan memproses Riang Hati Halawa untuk memberikan contoh kepada siswa yang lain sembari berkata “Seandainya orang tua kalian tidak mengizinkan kalian tetap melanggar apa lagi kami bapak ibu guru”, tiba-tiba dirinya langsung di sela oleh saudara dari Riang Hati Halawa atas nama MATANYA HALAWA dengan nada tinggi dan berkata “sudah diizinkan orang tua saya itu Bu, jangan asal bilang saja kalo tidak percaya coba tanya sama bapak saya”.

“Jujur Pak, saya masih manusia yang memiliki emosi dan kesabaran yang terbatas dan memanggil MH untuk maju kedepan, saya masih berupaya memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan dan menerangkan arti dari kalimat “SEANDAINYA ORANG TUA KALIAN” yang artinya itu tidak tertuju kepada satu orang siswa melainkan seluruh siswa. Namun MH tetap tidak mau mendengar sehingga memicu emosi saya dan kemudian menamparnya tetapi tangan saya tidak kena ke wajahnya karena MH menangkis tangan saya hingga tangannya kena ke pundak saya,” urai Riniani Ndruru dengan mata berkaca-kaca.

Akibat MH tidak menghormati Dirinya sebagai guru, emosi Riniani semakin tersulut dan mencoba melawan dan menampar ulang MH, namun tiba – tiba siswa lain atas nama Manaso Halawa yang juga saudara MH, datang dan langsung memegang leher MH dan menampar kiri kanan dengan berkata “kenapa kamu melawan bapak ibu guru..!”, lalu mendorong MH hingga terbanting di tembok.

“Saat itu MH jatuh dan pingsan lalu teman-temannya mengangkat MH ke ruang kelas, melihat keadaan seperti itu saya langsung menutup apel pagi. Karena pada saat itu ada rekan guru yang sedang mengalami duka, maka saya menyuruh beberapa siswa bersama ketua osis untuk mempersiapkan apa yang perlu disiapkan untuk melayat kerumah duka sembari mengontrol siswa karena para guru sedang menunggu dirumah duka,” urai Riniani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Saat sedang mempersiapkan siswa untuk berangkat melayat, saudara si MH atas nama Dari Payah Halawa tiba – tiba datang ke sekolah untuk menjemput adeknya MH dan sempat berbicara dengan Riniani di kantor guru dan memberikan pemahaman kepada Dari Payah Halawa serta menjelaskan kejadian tersebut dan Dari Payah Halawa mengatakan, “tidak apa² Bu, yang penting saya bawa adek saya dulu kerumah”.

“Itulah kronologi yang sebenarnya dan saat ini saya dituduh melakukan penganiayaan, tetapi dari penjelasan yang telah saya sampaikan, saya berharap semoga semua pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang sebenarnya. Dan kejadian itu disaksikan oleh para siswa,” pungkas Riniani Ndruru mengakhiri keterangannya.

Mengakhiri keterangannya, Riniani Ndruru mengatakan, Dirinya patuh pada aturan dan tunduk pada hukum, jika kemudian akibat peristiwa tersebut dirinya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap MH di Unit PPA Polres Nias Selatan, Riniani Ndruru siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya disertai kesaksian para siswa yang menyaksikan peristiwa itu.

*UPAYA HUKUM PIHAK KORBAN*
Tempat terpisah, keluarga korban MH telah melaporkan secara resmi Riniani Ndruru ke Polres Nias Selatan diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap siswanya, anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Kelas XI SMA Negeri 3 Huruna Kabupaten Nias Selatan.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kritis berat akibat tangan dan jari pelaku mencekik kuat leher korban hingga sampai hari ini korban sulit berbicara, korban susah menelan makanan dan minum,” terang salah seorang keluarga MH. (wr.warasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *