Bandung – Eksposekriminal.com – Polsek Andir Polrestabes Bandung – Personel Polsek Andir yang bertugas di bagian SKCK melaksanakan pelayanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Warga masyarakat yang akan mengajukan penerbitan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polsek Andir dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kapolsek Andir Kompol Edy Kusmawan, S.H. MH. menyampaikan penerbitan SKCK dilaksanakan oleh personel Polri khsusnya Polsek Andir melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
