Sambang Salah Satu Rumah Warga Bhbainkamtibmas Polsek Majalaya Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Karawang – Bhabinkamtibmas Polsek Majalaya Desa. Sarijaya Aiptu Akhmad Saekhu melaksanakan Sosialisasi Terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Di dsn. 2 Ranggon Rt 13 Rw 03 Desa. Sarijaya Kec Majalaya Kab. Karawang. Selasa (14/11/2023)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto SH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Sosialisasi bertujuan untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Dalam mencari korban biasanya oknum melakukan dengan iming iming gaji yang besar. Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek Majalaya.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono_

Baca Juga :  Anggota Polsek Pedes Polres karawang Berikan Pengawalan Kotak Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *