eksposkriminal.com – Tapteng (25/6) – Dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), personil Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil amankan seorang laki laki inisial ESS alias PB (49), domisili di Kel. Hutanabolon, Kec.Tukka, Kab.Tapteng. Pada hari Kamis (23/06/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, menjelaskan kepada awak media bahwa personil Satreskoba Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis ganja di salah satu Lapo Tuak jalan Gereja Lorong III Hutanabolon, Kel. Hutanabolon, Kec.Tukka, Kab.Tapteng.
H. Gurning mengatakan, Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang Laki-laki dengan inisial ESS alias PB, sering bertransaksi Narkoba di kedai Tuak yang ada di jalan Gereja Lorong III Hutanabolon, Kel. Hutanabolon, Kec.Tukka, Kab.Tapanuli Tengah.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP. Tim Opsnal langsung bergerak dan sesampainya di TKP Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sesuai Informasi tersebut.
“Sekira pukul 19.30 wib personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan Informasi. Terlihat duduk di salah satu kedai tuak dan sepertinya menunggu seseorang. Tidak mau kehilangan target, personil langsung melakukan penangkapan terduga pelaku dan setelah diinterogasi, laki laki tersebut mengaku inisial ESS alias PB,” kata Horas Gurning.
Kemudian, Personil melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan Tim Opsnal menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan 17 (Tujuh belas) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan dari Kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, Tim menemukan 1 (satu) buah plastik gula warna bening yang berisikan 20 (dua puluh) ampul kecil Narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang beratnya kurang lebih : 29,85 gram (Dua puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram.
Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis ganja yang akan diedarkan tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial *R* dan terduga pelaku tidak mengetahui dimana domisilinya, dan pelaku menerima barang haram Narkoba jenis ganja tersebut dari *R* dipangkalan Angkot di Kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESS alias PBB berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” pungkas Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.
(Red)
