Satres Narkoba Polres Tapteng, Amankan Terduga Pelaku Narkotika.

News261 Dilihat

Tapteng – eksposkriminal.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng di bawah kendali Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH kembali berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika sebagai pengedar inisial ATS alias T (49) Domisili Kel. Tapian Nauli II Poriaha Kec.Tapian Nauli Kab.Tapteng Pada hari Kamis (7/7/2022) sekira Pkl. 17.00 wib di Jl. Sibolga – Barus Desa Panakkalan Kec.Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki laki dengan inisial ATS alias T yg sudah pernah tertangkap dalam kasus Narkoba sering bertransaksi Narkoba di Jl. Sibolga – Barus Desa Panakkalan Kec. Tapian Nauli.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sesuai informasi, sekitar pukul 17.00 wib personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan sedang berada ditepi laut dekat rawa-rawa di Desa Panakkalan dimana ciri-cirinya sesuai dengan informasi yg diperoleh. Target kemudian terlihat sepertinya menunggu seseorang untuk melakukan transaksi, tidak mau kehilangan buruannya personil langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengaku berinisial ATS alias T.

“Dari penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang berisikan 19 (sembilan belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna hitam yang sempat dibuang oleh terduga pelaku dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru,” papar Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ATS alias T berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *