Eksposekriminal.com | Sibolga – Tim Reskrim Polres Sibolga kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor R-2) yang telah merugikan seorang Wirausaha di wilayah Kota Sibolga.
Kapolres Kota Sibolga melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga IPTU Donny P. Simatupang, S.H., MH menerangkan, bahwa Kasus ini berawal pada Sabtu, tanggal 23 September 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, saat Pelapor, yang bernama Raja Adek Sapoetra, sedang membuka Toko miliknya di Jl. Patuan Anggi No. 21, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“Pelapor mengeluarkan Sepeda Motor Miliknya, satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Merah dengan Nomor Polisi BB 6209 NM, Nomor Rangka MH1JFM211EK431372, dan Nomor Mesin JFM2E-1436833, dari dalam Toko dan kemudian memarkirkannya di depan Toko milik Pelapor. Setelah Pelapor memarkirkan didepan Toko, Pelapor lupa mencabut kunci kontak Sepeda Motor tersebut,” terang Donny.
Kronologis kejadian berlanjut pada pukul 12.30 WIB saat Pelapor hendak pergi untuk Sholat, Sepeda Motor yang sebelumnya diparkirkan oleh Pelapor sudah tidak ada lagi ditempatnya (hilang) begitu saja. Pelapor kemudian memeriksa Rekaman CCTV Toko dan melihat, bahwa pada pukul 11.30 WIB, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil Sepeda Motor tersebut dan langsung membawanya pergi.
Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Atas laporan korban, personil Satreskrim Polres Sibolga pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, sekitar pukul 01.20 WIB, tidak sampai 24 jam bergerak dan berhasil mengungkap keberadaan terduga pelaku di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Petugas kemudian mengamankan Pelaku yang mengaku berinisial NRS alias Naek alias C, bersama barang Bukti berupa satu lembar foto copy STNK Sepeda Motor atas nama Ida Lena, satu buah kunci Sepeda Motor merk Honda, dan sepeda Motor BB 6209 NM, Merk Honda Beat berwarna Putih Merah dengan nomor rangka MH1JFM211EK431372 serta nomor mesin JFM2E-1436833, pelaku juga seorang Residivis yang baru bebas 2 bulan yang lalu.
“Pelaku beserta Barang Bukti sudah kita amankan di Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut, Pelaku dijerat Pasal 362 KUH. Pidana degan Ancaman Hukuman 5 Tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga,” tutup Donny. (Hotman Hasibuan)