Satresnarkoba Polres Karawang laksanakan Sosialisasi P4GN

News55 Dilihat

Karawang – Eksposekriminal.com -Selasa (27/06) Kegiatan bertema “Aspek Hukum dalam Upaya P4GN” diselenggarakan BNNK Karawang pada pagi hari tersebut di Ball Room Hotel Akshaya Karawang.

Acara yang dipimpin oleh Kepala BNNK Karawang tersebut menghadirkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reserse Narkoba Akp Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H. dan Kanit Idik Satresnarkoba Ipda M. Budi Santoso, S.H. Beserta Anggota.

Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang meriah tersebut dibagi menjadi dua yaitu sosialisasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika serta Bintek kepada Penggiat P4GN.

Sosialisasi pun dimulai dengan penjelasan Narkoba, jenis-jenisnya dan efeknya secara teori dan fakta di lapangannya.

Narkoba, singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya, merupakan zat yang dapat merusak Kesehatan dan juga dapat bermanfaat jika menggunakannya sesuai resep dokter.

Dalam pemaparannya, Budi menjelaskan “Narkoba memiliki 3 tingkatan, tingkat pertama yaitu bahan adiktif yang menyebabkan kecanduan, tingkat kedua yaitu psikotropika yang menyebabkan ketergantungan dan ketenangan, serta tingkat terakhir yaitu narkotika yang menyebabkan ketergantungan dan merusak tubuh.”

“Ketika sudah mencoba alkohol atau rokok disarankan untuk dikurangi, sebab bahan adiktif memberikan dampak penggunanya yang awal-awal cuma 1 hari 1 batang, menjadi 1 hari 10 batang, dan bertambah terus hingga minimal 1 hari 1 bungkus. Jelasnya.

Seperti halnya rokok, minuman keras juga lama-lama tubuh akan lebih kuat untuk menoleransi minuman keras dan berujung pada oplosan dari bahan-bahan bukan makanan yang dapat membahayakan tubuh,” tambah Budi.

Setelah merasakan bahan adiktif, seseorang akan lebih berkemungkinan untuk merasakan tingkatan yang kedua yaitu psikotropika. Psikotropika yang seharusnya memberikan dapat bermanfaat untuk memberikan ketenangan sebagai obat resep dokter, dapat disalahgunakan dengan memberikan ketergantungan penggunanya untuk menenangkan diri.

Ketergantungan ini akan membahayakan diri pengguna disebabkan oleh setiap kali stress atau menemui masalah, pengguna akan membiasakan diri untuk menggunakannya tanpa membatasi diri.

Harapan dari kegiatan ini adalah Para Kepala Dinas diharapkan dapat memberikan teladan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, dan dapat menunjukkan integritasnya dalam mengabdi demi bangsa dan negara tercinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *