SPKT Polsek Compreng Polres Subang layani Pelaporan kehilangan Masyarakat

News61 Dilihat

Subang – Eksposkriminal.com // SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL).

Masyarakat yang laporan adalah Bpk Hasan Sohandi warga Dsn. Compreng rt 014 rw 006 Ds Compreng melaporkan kehilangan Kartu sim B1 Atas nama pelapor dalam perjalanan dari pamanukan menuju rumah pelapor , dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Bapak Hasan Sohandi melampirkan Fc Sim B1 sebagai kelengkapan bekas.
Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan ini.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan ada berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.

Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aiptu Romli Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan pungkas KSPKT 1
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *