Subang Darurat Narkotika Golongan G, APH Dituding Tutup Mata

News88 Dilihat

Subang — Kabupaten Subang kini berada dalam kondisi darurat peredaran obat keras golongan G ilegal.

Aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan masif di sejumlah titik, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Ironisnya, peredaran ini diduga kuat dibekingi oknum tidak bertanggung jawab, bahkan disinyalir melibatkan aparat yang masih aktif berdinas.

Berdasarkan informasi dan temuan warga, praktik penjualan obat keras ilegal tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi, antara lain:

-Jl Raya Cinangsi–Karanganyar, Kecamatan Subang, kawasan PT Taekwang (diduga milik Delan)

-Compreng Mekar Jaya, Kecamatan Compreng, diduga milik Devi/Vivi

-Jl Raya Subang–Sariater KM 10, Parung, Subang, diduga milik Pedo

-Jl Otto Iskandar Dinata, Karanganyar, Kecamatan Subang, diduga milik Si Boy

-Jl Raya Sembung Pagaden–Gunung Sari, Kecamatan Pagaden, Subang, diduga milik Pai

Warga menyebut, peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan sejenisnya dijual bebas tanpa resep dokter dan kerap menyasar kalangan remaja serta pekerja.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga memicu tindak kriminal.

Lebih jauh, masyarakat menduga para pelaku merasa kebal hukum karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Warga mengklaim memiliki sejumlah bukti dan fakta lapangan yang siap disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga berwenang.

Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 436 UU Kesehatan juga membuka ruang penjeratan bagi pihak yang membantu, membiarkan, atau turut serta dalam peredaran ilegal tersebut.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan sanksi pidana umum serta sanksi etik dan disiplin sesuai aturan internal institusi masing-masing.

Desakan dan Harapan Warga
Warga Subang secara tegas mendesak:
APH bertindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

Dilakukan penggerebekan dan penutupan permanen terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual obat keras ilegal.

Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat, bila terbukti harus diproses hukum dan etik.

Meningkatkan pengawasan terpadu antara kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
Masyarakat berharap Subang tidak menjadi “surga” bagi peredaran obat keras ilegal.

Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tim /Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *