Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Gorontalo Melaksanakan Pelimpahan Tersangka

News289 Dilihat

Gorontalo // Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara sehubungan dengan dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.

Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.Kamis (8/5/25)

“Kombes Pol Dr. Maruli Pardede SH.S.I.K MH. Menuturkan Dengan Adanya Alat Bukti Yang Sudah Cukup Maka Kami Melimpahkan Tersangka UT,Dengan Barang Bukti 1
unit mobil pickup yg mengangkut BBM jenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter.

Adapun Tersangka Di Jerat Dengan
Pasal 55 unit Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka yang terjadi Pada tanggal 11 Maret 2025 Pungkas Maruli.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *