Gorontalo // Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara sehubungan dengan dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.
Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.Kamis (8/5/25)
“Kombes Pol Dr. Maruli Pardede SH.S.I.K MH. Menuturkan Dengan Adanya Alat Bukti Yang Sudah Cukup Maka Kami Melimpahkan Tersangka UT,Dengan Barang Bukti 1
unit mobil pickup yg mengangkut BBM jenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter.
Adapun Tersangka Di Jerat Dengan
Pasal 55 unit Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka yang terjadi Pada tanggal 11 Maret 2025 Pungkas Maruli.
(Red)
