Pringsewu – EksposKriminal.Com // Seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri telepon genggam di salah satu rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Padahal, RH sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun pada tahun 2020 dalam kasus pencurian dengan modus serupa. Namun, bukannya jera, pelaku justru kembali melakukan aksi kejahatan yang sama.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan, RH ditangkap setelah korban bernama Purwanti (43), seorang pegawai rumah makan, melaporkan kehilangan ponsel miliknya.
“Korban mengaku kehilangan ponsel OPPO Reno 10 senilai sekitar Rp3 juta saat tertidur di tempat kerja pada Minggu, 20 Juli 2025 dini hari,” kata AKP Ramon Zamora, Kamis 16 Oktober 2025.
AKP Ramon menyebutkan, penangkapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat dan mengamankan RH di sebuah perumahan di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dan mengaku berencana menjual ponsel curian itu untuk kebutuhan pribadinya. Dari tangan pelaku, turut disita ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek mengungkap, pelaku bukan kali pertama terlibat tindak pidana pencurian.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus serupa dan menjalani hukuman satu setengah tahun penjara sebelum bebas pada 2020,” ungkap AKP Ramon.
Saat ini RH telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tandasnya.
(As)
