Bandung Barat – Peredaran obat keras golongan G ilegal (OKT) kembali menjadi sorotan. Sebuah kios yang berada di Jalan Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan masih bebas melakukan transaksi, meski aparat penegak hukum telah menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Jawa Barat.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas transaksi diduga berlangsung di sebuah kios yang berada di pinggir teras rumah kos-kosan.
Kegiatan tersebut dinilai berlangsung secara terbuka dan meresahkan masyarakat sekitar.
Padahal sebelumnya, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama para Kasat di seluruh wilayah Jawa Barat telah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal.
Warga setempat menilai, maraknya aktivitas tersebut diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari aparat kepolisian sektor setempat maupun unsur pemerintahan wilayah.
Desakan Warga
Warga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Cisarua, Polres Cimahi, hingga Polda Jawa Barat, agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal tersebut. Mereka berharap tidak ada lagi pembiaran yang dapat memperparah situasi di lingkungan mereka.
Harapan Warga
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah tersebut, sekaligus menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, warga juga menginginkan adanya langkah konkret dan berkelanjutan agar peredaran OKT tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Sampai berita ini ditayangkan, tim masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Cisarua, Polres Cimahi, serta Polda Jawa Barat guna mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
(Red)
