eksposkriminal.com // Nias Selatan – (29/10) – Marta Yudina Laia (46), warga Desa Balòhao, memohon kepada Kapolres Nias Selatan, agar menerima laporan pengaduannya terkait pengrusakan tanaman miliknya, di Dusun II Hili Sibohou, Desa Balòhao, Nias Selatan (Nisel), Rabu (19/10/2022), sekira pukul 09.30 Wib.
Marta Yudina kepada Media Ekspos Kriminal melalui pesan singkat dari aplikasi WhatsApp menuturkan, tanaman miliknya berupa pisang, pinang, bibit pinang dan tanaman lainnya, yang merupakan sumber dari penghasilan keluarga, telah dirusak oleh OB Cs yang diduga sebagai pelaku.
“Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada hari Rabu (19/10/2022), diatas lahan miliknya yang telah dikelola selama puluhan tahun oleh keluarganya, yang terletak di Dusun II Hili Sibohou, Desa Balòhao, Kabupaten Nias Selatan,” tuturnya.
Dijelaskan Marta, pada saat itu suasana dilokasi kejadian begitu mencekam dan menakutkan, karena sejumlah pelaku pengrusakan, membawa parang dan senjata tajam lainnya, sehingga kami tidak berdaya untuk menghalangi mereka.
“Tindakan para pelaku pengrusakan yang secara membabi buta menebang dan merusak segala jenis tanaman, tanpa menghiraukan himbauan Babinsa yang ikut menyaksikan peristiwa itu, telah menyebabkan kerugian kepada keluaga kami,”ucapnya.
Sebelumnya ungkap Marta, masalah ini telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan, setelah upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa Balòhao, tidak diindahkan oleh para pelaku, dengan membawa sejumlah barang bukti diantarnya Surat Pernyataan kepemilikan yang diketahui oleh Pemerintah Desa Balòhao pada Tahun 2016.
Namun, laporan pengaduan itu tidak ditanggapi, dengan alasan bahwa bukti kepemilikan lahan harus Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), padahal semenjak Desa Balòhao ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2021, lahan masyarakat di Desa Balòhao tidak diperkenankan untuk disertifikatkan di BPN.
“Oleh sebab itu, demi memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui pemberitaan ini kami menyampaikan permohonan kepada Kapolres Nias Selatan, agar laporan pengaduan kami dapat diterima,” tutup Marta, mengharapkan.
Sementara itu, Kepala Desa Balòhao Faele Bu’ulòlò membenarkan peristiwa itu, berdasarkan laporan pengaduan Marta Yudina Laia (korban), ketika dikonfirmasi melalui telefon seluler.
“Benar, korban telah melaporkan kejadian itu ke Pemerintah Desa Balòhao, hingga sampai saat ini upaya mediasi yang kita lakukan bersama tokoh masyarakat Desa Balòhao, tidak diindahkan oleh para pelaku, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada korban apa yang menjadi keputusan selanjutnya,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, baik terduga sebagai pelaku maupun Polres Nias Selatan, belum memberikan keterangan secara resmi.
(Sorakhmat Tel )
