Eksposekriminal.com – POLRES KARAWANG – Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono melaksanakan kegiatan taraweh keliling (Tarling) malam ketiga di Masjid Jamie Al-Huda yang terletak di Dusun Sukamaju Desa Warung Bambu, Karawang, Sabtu malam (25/3/2023).
“Kegiatan ini dalam rangka mempererat silaturahim sesama umat Muslim sekaligus memelihara kamtibmas,” ungkap Kompol Marsono, seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolsek menyampaikan kepada jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
“Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” sebut Kompol Marsono.
“Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Kapolsek melanjutkan, selain itu, juga dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.
“Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,” pungkas Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota.
(Meliyani)
