IBUN – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung melaksanakan penertiban kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Penertiban dipimpin oleh Bawas Ps Kanit Binmas Aiptu Suparno bersama anggota piket fungsi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebanyak empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H. menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif.
Polsek Ibun juga mengimbau para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tidak mengganggu kenyamanan maupun ketenangan masyarakat. Tutupnya
Polsek Ibun hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Polisi Bersama Masyarakat.
