Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa Tim Resmob Polrestabes Bandung berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Cibeunying Kaler, terkait peristiwa curas yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Supratman, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, dengan korban atas nama Rayendra Nugraha, seorang karyawan swasta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni berinisial J S dan B S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi curas di beberapa lokasi di wilayah Kota Bandung, di antaranya Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Supratman, serta sejumlah titik di bawah fly over. Modus operandi para pelaku yakni menggunakan sepeda motor dan senjata tajam jenis golok untuk mengancam korban dan merampas barang berharga berupa telepon genggam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah Tim Resmob Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas dan keberadaan para pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit handphone, satu bilah golok, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Selanjutnya, guna proses hukum lebih lanjut, perkara tersebut ditangani oleh Polsek Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
(Red)
