Polresta Bandung – Komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung. Kali ini, petugas menggelar penertiban kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.15 WIB tersebut dipimpin oleh Bawas Ps Kanit Intelkam Polsek Ibun, Aiptu Rachmat Sopandi, bersama anggota piket fungsi.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mendapati empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kebisingan di jalan raya sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Polsek Ibun juga mengimbau para pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menghormati kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Ibun akan terus melakukan langkah preventif dan penertiban guna mewujudkan lalu lintas yang tertib serta lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Tutup Kapolsek
