Tindaklanjuti Keluhan Warga, Polsek Nagreg Tertibkan Parkir Liar dan Pasang Rambu Larangan di Dua Titik Rawan Macet

News29 Dilihat

Eksposekriminal.com – Nagreg, – Dalam upaya menertibkan arus lalu lintas dan menanggapi keluhan masyarakat, Polsek Nagreg Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar dan pemasangan rambu larangan parkir di dua titik rawan kemacetan, yakni di Jalan Raya Nagreg KM 37, Kampung Gunung Leutik, serta Jalan Lingkar Barat Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Nagreg, AKP Iwan Setiawan, S.H., bersama anggota Unit Lalu Lintas dan Unit Samapta Polsek Nagreg. Dalam pelaksanaannya, petugas memasang rambu larangan parkir sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengemudi agar tidak lagi memarkir kendaraan sembarangan di badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui melalui Kapolsek Nagreg, Kompol Sumartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan warga yang diterima melalui media sosial. Masyarakat mengeluhkan adanya kendaraan parkir liar yang kerap memakan badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami respons cepat setiap keluhan masyarakat. Parkir sembarangan sangat mengganggu ketertiban lalu lintas, terutama di titik-titik padat di Jalan raya Nagreg. Untuk itu kami lakukan penertiban dan pemasangan rambu sebagai bentuk peringatan,” ujar Kompol Sumartono.

Kapolsek Nagreg juga mengimbau masyarakat dan pengemudi angkutan umum agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, apalagi sampai mengganggu arus lalu lintas. 

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih tertib dan tidak parkir sembarangan. Perilaku ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *