Karawang – Unit Reserse Kriminal Polsek Telukjambe Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat sebagai langkah preventif dalam mencegah maraknya praktik perjudian online, Minggu (20/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh personel Unit Reskrim, Bripka Daud Hudaya, yang menyampaikan secara langsung kepada warga mengenai bahaya serta dampak negatif dari permainan judi online, baik secara hukum maupun sosial.
Dalam himbauannya, Bripka Daud mengingatkan warga agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online yang justru dapat menimbulkan masalah ekonomi, konflik keluarga, hingga ancaman pidana.
“Kami berharap warga ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Bila menemukan indikasi praktik judi online, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Bripka Daud di sela kegiatan.
Sementara itu, Kapolsek Telukjambe Barat IPTU Reynal Dimas Oki Pratama, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preemtif untuk menekan angka kejahatan digital.
“Kami mengedepankan upaya edukatif dan preventif agar masyarakat lebih sadar hukum serta memahami risiko dari tindak pidana perjudian, khususnya secara daring,” tegas IPTU Reynal.
