Gorontalo // Badan Pangan Nasional (BAPANAS) bersama Polda Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga beras di pasaran dan menindak para pelaku usaha yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak sesuai mutu yang tercantum pada label kemasan.
Pembentukan Satgas berlangsung di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), dan diikuti oleh berbagai unsur terkait.
Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menjelaskan bahwa Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025.Rabu (22/10/25)
“Saat ini Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi dan pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras. Tugasnya memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan harga dan kualitas beras sesuai regulasi pemerintah,” jelas Kompol Agus.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo bertindak sebagai koordinator Satgas Daerah, yang terdiri dari tujuh instansi, meliputi Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perum Bulog, serta beberapa stakeholder lainnya.
“Mulai hari ini, Satgas telah melakukan koordinasi dan aksi lapangan untuk memantau harga beras di ritel dan pasar tradisional,” ujarnya.
Langkah awal Satgas yaitu melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar dan toko beras untuk memastikan harga sesuai ketentuan.
“Kami akan turun ke beberapa titik untuk melakukan pengecekan harga dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menaati HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Agus.
Bagi pelaku usaha yang menjual beras melebihi HET, Satgas akan memberikan stiker peringatan, stempel penandaan, serta surat teguran.
“Kami berharap tindakan ini mampu mendorong para pedagang untuk segera menyesuaikan harga sesuai aturan sehingga kestabilan harga beras dapat segera terwujud,” pungkas Kompol Agus Dwi Cahyono.
(Denmoel)
