Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial IA, LS, NM, KD, dan YM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WITA,” ujar Kombes Pol Marulis Pardede, Selasa (21/10/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua unit alat berat excavator merek Hyundai dan JCB yang digunakan untuk menggali material tambang, serta sejumlah peralatan penambangan lainnya seperti mesin dompeng, karpet, pipa, dan selang.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan lima orang pelaku yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja lapangan.
Petugas tiba di lokasi dan menemukan kegiatan penambangan aktif yang dilakukan tanpa dilengkapi dokumen izin resmi berupa IUP, IUPK, maupun IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang untuk dijadikan barang bukti,” jelas Kombes Pol Marulis.
Sebanyak 14 saksi dan dua orang saksi ahli juga telah dimintai keterangan, termasuk ahli pertambangan dan ahli titik koordinat, untuk memastikan keabsahan lokasi dan kegiatan penambangan yang dilakukan para tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
2 unit alat berat excavator (Hyundai dan JCB)
5 lembar karpet penyaring material
1 unit mesin dompeng merk Jiang Dong
1 unit mesin keong
Beberapa pipa dan selang berbagai warna
2 lembar terpal (biru dan hitam)
1 buah linggis
½ karung material hasil penambangan
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang Kombes Pol MaruliPardede.
(Denmoel)
