Eksposekriminal.com – Cileunyi – Kepolisian Sektor Cileunyi Polres Polresta Bandung Polda Jabar kembali gelar giat Ops pekat dengan sasaran pedagang miras serta dan antisipasi C3 dalam rangka cipkon menjelang pesta Demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Dalam operasi pekat jajaran Polsek Cileunyi berhasil mengamanakan berupa minuman keras (Miras) sebanyak 5 (Lima) Botol miras dari sebuah toko milik dari saudara BN (46) Thn Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Jum’at (20/10/2023)
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H., mengatakan, “bahwa Ops Pekat ini diadakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat mengkonsumsi miras, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Barang bukti miras yang berhasil diamankan di Mapolsek Cileunyi untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Bandung untuk dilakukan pemusnahan.” ujarnya
Kepada awak media, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengungkapkan, kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kini gencar dilaksanakan kepolisian sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat kabupaten Bandung khususnya di Wilayah Kecamatan Cileunyi menjelang tahapan inti Pemilu 2024.
“Saat ini kami jajaran Polsek Cileunyi Polresta Bandung terus menggelar operasi Pekat dengan sasaran peredaran Miras yang mana Tujuan utamanya digelar operasi ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat Kecamatan Cileunyi dari berbagai gangguan kamtibmas serta cipta kondisi menjelang tahapan inti Pemilu yang sudah didepan mata.” ungkap Kapolsek Cileunyi
“Dalam razia kali ini kami berhasil amankan sebanyak 5 botol miras berbagai merk tanpa surat ijin edar.” lanjut Kompol Suharto, S.H.
Berkaitan dengan operasi Pekat ini sendiri, Kapolsek menambahkan, Dirinya pun telah mengintruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut, baik melalui operasi pekat maupun kegiaran rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang selama ini telah rutin dijalankan.
“Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya menekankan anggota untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tegas Kapolsek
“Dan upaya-upaya yang telah Kita lakukan telah membuahkan hasil contohnya seperti sekarang ini. Untuk Penjual atau pemilik kios/warung jamu, Kita lakukan peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras dengan harapan semoga dapat membuat efek jera bagi para penjual minuman keras” tegas Kapolsek
Orang nomor satu di Polsek Cileunyi ini juga mengimbau kepada para pedagang miras secara ilegal yang masih melakukan aktivitasnya untuk segera berhenti sebelum dilakukan penangkapan, karena hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas mereka.
“Hentikan penjualan miras secara ilegal, hal tersebut tentunya melanggar aturan hukum, selain itu dengan meniadakan penjualan miras secara ilegal kita juga secara tidak langsung sudah meminimalisir terjadinya lakalantas maupun tindak pidana yang nantinya malah menjadi gangguan Kamtibmas.” pungkasnya.